Berantas Ponsel Ilegal, Pemerintah Bakal Wajibkan Pengguna Daftarkan Nomor IMEI
Bagi para pengguna ponsel, sepertinya kabar terbaru ini patut disimak. Yup, seperti dilansir situs berita detik.com, pemerintah dikabarkan tengah menyiapkan kebijakan baru terkait upaya memusnahkan ponsel ilegal di Indonesia.
Rencananya, untuk membasmi beredarnya ponsel illegal, pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informasi serta para operator. Kabarnya langkah yang akan ditempuh adalah dengan mengimplementasikan IMEI.
"Kita hari Rabu nanti akan ada pertemuan dengan CEO para operator untuk membicarakan kebijakan yang akan mengimplementasikan bagaimana caranya menghidupkan IMEI dan operator. Kita juga akan membicarakan langkah-langkahnya kapan bisa kita lakukan dan kita implementasikan yang punya HP yang beredar yang IMEI tidak ada tidak bisa digunakan," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta.
IMEI (International Mobile Equipment Identity) seperti kita ketahui merupakan nomor identifikasi ponsel yang terdiri dari 15 kode digit. Informasi mengenai kode negara, kode assembling, kode manufaktur, dan serial number tercakup dalam IMEI yang terdapat pada setiap ponsel.
Terkait dengan implementasi IMEI untuk memberantas beredarnya ponsel illegal, nantinya akan ada menu yang dikirim via operator masing-masing pengguna yang akan mengaktifkan ponsel baru maupun yang sudah aktif digunakan.
Melalui menu yang disediakan nantinya, pengguna diharuskan untuk memasukkan nomor IMEI yang tertera di dalam rangka ponsel seluler. Jika hal itu tidak dilakukan pengguna maka dipastikan ponsel yang dimilikinya tidak bisa digunakan.
"Kalau nomor IMEI ini tidak terdaftar nggak bisa hidup. IMEI itu kayak nomor rangka. Kalau tidak diisi nggak bisa hidup sinyalnya mati, koneksi sudah ada sistem. Sistemnya nanti operator yang menyediakan," kata Bachrul menegaskan.
Kapan usulan pendaftaran IMEI ini akan diberlakukan, untuk saat ini memang belum diketahui. Untuk itu, kita tunggu saja perkembangannya. (Ozi)
Sumber : Puisa.
Category: News
0 komentar