Magetan : Jaksa Ngotot Sidik Venly dkk
Jaksa Ngotot Sidik Venly dkk
KOTA – Jaksa tetap bersikukuh melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana pengadaan lahan Kawasan Industri Rokok (KIR) Bendo. Tak urung, empat pejabat Pemkab Magetan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka harus kembali berhadapan dengan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. ‘’Mulai kemarin (Selasa, Red) sudah kami buka-buka lagi berkas pemeriksaan yang dulu. Paling lambat minggu depan dimulai lagi penyidikannya,’’ terang Kasi Pidsus Kejari Magetan Iwan Winarso, kemarin (10/7).
Iwan lagi-lagi mengesampingkan upaya kasasi yang kini tengah ditempuh Venly Nicholas, staf ahli bupati; Eko Muryanto, kabag administrasi pemerintahan umum; Suwadji, mantan asisten I, dan Awang Ari Faini Rudin. Bahkan, Iwan memastikan proses penyidikan sudah menyentuh pokok perkara. ‘’Kalau kasus posisi sama dengan penyidikan sekda (Abdul Azis) karena objeknya sama, pengadaan lahan KIR. Keempatnya, juga bagian dari Tim-9,’’ ungkap jaksa asal Malang tersebut.
Tim-9 adalah tim bentukan Pemkab Magetan untuk membebaskan lahan KIR seluas 1.600 meter persegi. Kata Iwan, pihaknya bisa saja langsung melimpahklan berkas perkara Venly dkk itu ke Pengadilan Tipikor Surabaya sebagaimana berkas perkara dengan terdakwa Sekda Abdul Azis. Asumsinya, pengadilan menolak berkas itu jika jaksa dinilai tidak berwenang melakukan penyidikan seperti yang disoal Venly dkk lewat upaya kasasi. ‘’Itu (pelimpahan) bisa kami lakukan kapan saja,’’ tegas kasi pidsus.
Terpisah, Indra Pringkasa, penasihat hukum (PH) Venly dkk, menilai tidak etis jika penyidikan dilanjutkan di saat putusan kasasi belum turun.. Dia merasa hak-hak kliennya kerap dilanggar selama penyidikan kasus KIR berlangsung. Asas praduga tidak bersalah juga diabaikan. ‘’Saya sudah berulang kali katakan, jaksa tidak boleh seenaknya melakukan penyidikan. Status tersangka itu belum tentu bersalah,’’ tandasnya.
Sementara itu, terdakwa perkara KIR, mantan Camat Bendo Wiji Suharto dan Yudi Hartono, adiknya, untuk kali kesekian kembali berhadapan dengan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Sidang yang digelar kemarin mengagendakan pembacaan tuntutan. Hngga berita ini ditulis, sidang baru dimulai. (dip/hw)
Sumber : Radar Madiun
Category: News
0 komentar