Nyabu, Penyanyi Kafe Diciduk
MADIUN – Siang bolong di bulan puasa, Etik Siti Sunarsih, warga Prayungan, Kecamatan Sawo, Ponorogo, yang pekerjaannya sebagai penyanyi kafe, nekat mengonsumsi sabu-sabu di salah satu hotel di Krajan, Mejayan. Aksi pada Rabu (17/7) sekira pukul 14.30 WIB itu, tercium petugas dan menggerebeknya di kamar hotel. Saat ini, Etik sudah dititipkan di Lapas Klas I Madiun.
Kasatreskoba Polres Madiun AKP Basuki Dwi Koranto dikonfirmasi menjelaskan, perempuan 43 tahun itu dicokok setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Yakni, curiga dengan gerak-gerik perempuan yang menginap di kamar hotel kelas melati di Krajan itu, jarang keluar. ‘’Kami melakukan penyelelidikan dan penggerebekan. Pelaku kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di kamarnya,’’ tuturnya.
Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni sabu-sabu seberat 0,1 gram, pipet kaca yang masih ada sisa sabu, bong, korek api, gunting, sedotan serta handphone. Semua barang bukti tersebut sempat disembunyikan pelaku di lemari pakaian dalam kamar hotel. ‘’Pelaku belum banyak bicara terkait dari mana asal barang haram itu. Dia hanya menyebut dari teman laki-lakinya yang alamat dan keberadaannya nggak jelas,’’ papar Basuki.
Catatan kepolisian, Etik juga pernah terbelit kasus serupa. Saat itu yang menangkap petugas Polwil Madiun. Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang narkotika. ‘’Track record pelaku yang pernah tertangkap dengan kasus yang sama akan menjadi catatan kami,’’ katanya.
Basuki mengatakan, pihaknya berupaya mengungkap jaringan penyupali narkoba ke Etik. Dia menyakini, pengedar orang dekat Etik. Sementara itu, di hadapan petugas, Etik mengaku membeli narkoba dari temannya, dua paket kecil seharga Rp 300 ribu per paket. ‘’Hanya dipakai sediri saja, nggak niat dijual,’’ ujarnya. (aan/irw)
Kasatreskoba Polres Madiun AKP Basuki Dwi Koranto dikonfirmasi menjelaskan, perempuan 43 tahun itu dicokok setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Yakni, curiga dengan gerak-gerik perempuan yang menginap di kamar hotel kelas melati di Krajan itu, jarang keluar. ‘’Kami melakukan penyelelidikan dan penggerebekan. Pelaku kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di kamarnya,’’ tuturnya.
Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni sabu-sabu seberat 0,1 gram, pipet kaca yang masih ada sisa sabu, bong, korek api, gunting, sedotan serta handphone. Semua barang bukti tersebut sempat disembunyikan pelaku di lemari pakaian dalam kamar hotel. ‘’Pelaku belum banyak bicara terkait dari mana asal barang haram itu. Dia hanya menyebut dari teman laki-lakinya yang alamat dan keberadaannya nggak jelas,’’ papar Basuki.
Catatan kepolisian, Etik juga pernah terbelit kasus serupa. Saat itu yang menangkap petugas Polwil Madiun. Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang narkotika. ‘’Track record pelaku yang pernah tertangkap dengan kasus yang sama akan menjadi catatan kami,’’ katanya.
Basuki mengatakan, pihaknya berupaya mengungkap jaringan penyupali narkoba ke Etik. Dia menyakini, pengedar orang dekat Etik. Sementara itu, di hadapan petugas, Etik mengaku membeli narkoba dari temannya, dua paket kecil seharga Rp 300 ribu per paket. ‘’Hanya dipakai sediri saja, nggak niat dijual,’’ ujarnya. (aan/irw)
Sumber : Radar Madiun
Category: News
0 komentar