Temukan Pewarna Tekstil di Sejumlah Makanan
KOTA – Makanan yang mengandung bahan berbahaya kembali ditemukan petugas Balai Besar POM (pengawas obat dan makanan) Surabaya di pasaran Pacitan. Kali ini jenis makanan tersebut seperti arumanis, kerupuk, rangginang mentah, dan arak keling (makanan khas Pacitan) dinyatakan terkontaminasi rodamin B. Yaitu, zat sintetis yang semestinya untuk pewarna tekstil. ‘’(Rodamin B) tidak diperbolehkan untuk pewarna makanan,’’ kata Endang Pudjiwati, Kepala BP POM Surabaya di sela pemeriksaan sampel makanan di Pasar Minulyo, kemarin (23/7).
Larangan itu, menurutnya, tertuang dalam Permenkes Nomor 239/Menkes/Per/V/85 tentang zar warna tertentu yang dinyatakan sebagai bahan berbahaya. Rodamin, lanjut Endang, merupakan salah satu zat yang tidak diperbolehkan untuk dicampur dalam makanan dan minuman. Sebab, bisa memicu penyakit kanker hati bagi warga yang mengonsumsinya dalam kurun waktu tertentu.
Karena alasan itu, pihak BP POM segera melayangkan rekomendasi tertulis kepada Bupati Pacitan. Setidaknya, pemberitahuan bakal disampaikan hingga dua bulan mendatang. Ini karena, sampel makanan yang diambil dari Pasar Minulyo masih perlu diteliti lebih lanjut di laboratorium. ‘’Agar lebih meyakinkan,’’ ucap Endang kepada Jawa Pos Radar Pacitan.
Hasil pemeriksaan lanjutan itu, sebenarnya tidak banyak berbeda dengan sistem cepat yang dilangsungkan di lapangan. Buktinya, hasil uji laboratorium dari sampel kerupuk dan kolong (makanan khas Pacitan yang terbuat dari singkong) ditemukan mengandung rodamin B dan borak, Mei lalu di Pasar Arjowinangun juga tetap sama.
Dua pekan lalu, pihak BP POM sudah melayangkan rekomendasi ke bupati. Harapannya, pihak terkait di lingkup pemkab segera menindaklanjuti hasil uji laboratorium tersebut. Antara lain, dengan melakukan pembinaan kepada pedagang komoditas makanan. Juga, memberikan sanksi kepada produsen yang sengaja mencampurkan zat berbahaya ke dalam makanan maupun minuman.
Salah satu sanksi yang bisa diterapkan, jelas Endang berupa pencabutan izin usaha. Tahapan ini dijalankan setelah petugas dari pemkab melakukan pendalaman masalah. ‘’PPNS (penyidik pegawai negeri sipil) yang berhak melakukan penyelidikan. Jika (PPNS) belum ada, bisa dilakukan oleh polisi selaku penyidik umum,’’ terangnya.
Sementara, Bambang Widjanarko, Kabid P2PL (Pemberantasan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan), Dinas Kesehatan Pacitan menjelaskan, hingga saat ini upaya yang dilakukan baru sebatas teguran lisan. Petugas sengaja mendatangi pedagang yang komoditas jualannya diketahui terkontaminasi zat berbahaya. ‘’Untuk mencari pihak produsennya masih belum dilakukan. Dengan pembinaan seperti ini diharapkan pedagang sadar,’’ ujarnya saat mengikuti kegiatan pemeriksaan makanan oleh BP POM.
Peneguran tersebut menindaklanjuti rekomendasi BP POM dari hasil pemeriksaan kerupuk dan kolong beberapa waktu lalu. Sedangkan, tindaklanjut dari pengecekan arumanis, kerupuk, rangginan mentah, dan arak keling akan dijalankan beberapa hari ke depan. (fik/eba)
Larangan itu, menurutnya, tertuang dalam Permenkes Nomor 239/Menkes/Per/V/85 tentang zar warna tertentu yang dinyatakan sebagai bahan berbahaya. Rodamin, lanjut Endang, merupakan salah satu zat yang tidak diperbolehkan untuk dicampur dalam makanan dan minuman. Sebab, bisa memicu penyakit kanker hati bagi warga yang mengonsumsinya dalam kurun waktu tertentu.
Karena alasan itu, pihak BP POM segera melayangkan rekomendasi tertulis kepada Bupati Pacitan. Setidaknya, pemberitahuan bakal disampaikan hingga dua bulan mendatang. Ini karena, sampel makanan yang diambil dari Pasar Minulyo masih perlu diteliti lebih lanjut di laboratorium. ‘’Agar lebih meyakinkan,’’ ucap Endang kepada Jawa Pos Radar Pacitan.
Hasil pemeriksaan lanjutan itu, sebenarnya tidak banyak berbeda dengan sistem cepat yang dilangsungkan di lapangan. Buktinya, hasil uji laboratorium dari sampel kerupuk dan kolong (makanan khas Pacitan yang terbuat dari singkong) ditemukan mengandung rodamin B dan borak, Mei lalu di Pasar Arjowinangun juga tetap sama.
Dua pekan lalu, pihak BP POM sudah melayangkan rekomendasi ke bupati. Harapannya, pihak terkait di lingkup pemkab segera menindaklanjuti hasil uji laboratorium tersebut. Antara lain, dengan melakukan pembinaan kepada pedagang komoditas makanan. Juga, memberikan sanksi kepada produsen yang sengaja mencampurkan zat berbahaya ke dalam makanan maupun minuman.
Salah satu sanksi yang bisa diterapkan, jelas Endang berupa pencabutan izin usaha. Tahapan ini dijalankan setelah petugas dari pemkab melakukan pendalaman masalah. ‘’PPNS (penyidik pegawai negeri sipil) yang berhak melakukan penyelidikan. Jika (PPNS) belum ada, bisa dilakukan oleh polisi selaku penyidik umum,’’ terangnya.
Sementara, Bambang Widjanarko, Kabid P2PL (Pemberantasan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan), Dinas Kesehatan Pacitan menjelaskan, hingga saat ini upaya yang dilakukan baru sebatas teguran lisan. Petugas sengaja mendatangi pedagang yang komoditas jualannya diketahui terkontaminasi zat berbahaya. ‘’Untuk mencari pihak produsennya masih belum dilakukan. Dengan pembinaan seperti ini diharapkan pedagang sadar,’’ ujarnya saat mengikuti kegiatan pemeriksaan makanan oleh BP POM.
Peneguran tersebut menindaklanjuti rekomendasi BP POM dari hasil pemeriksaan kerupuk dan kolong beberapa waktu lalu. Sedangkan, tindaklanjut dari pengecekan arumanis, kerupuk, rangginan mentah, dan arak keling akan dijalankan beberapa hari ke depan. (fik/eba)
Sumber : Radar Madiun.
Category: News
0 komentar